Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperbarui secara berkala setiap lima tahun. Proses pembaruan ini harus dituntaskan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Apabila Anda terlambat mengurusnya meski hanya dalam hitungan satu hari, opsi perpanjangan otomatis gugur. Pengendara terpaksa harus mengajukan permohonan SIM baru dari awal yang mencakup tes teori hingga ujian praktik di Satpas.
Ketentuan tegas tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensi dari keterlambatan ini bukan sekadar menambah rangkaian prosedur, melainkan juga memperbesar biaya yang harus dikeluarkan. Mengenai besaran tarif resmi pembuatan SIM baru, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian tarif penerbitan SIM baru berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
-SIM A: Rp 120 ribu
-SIM B I: Rp 120 ribu
-SIM B II: Rp 120 ribu
-SIM C: Rp 100 ribu
-SIM C I: Rp 100 ribu
-SIM C II: Rp 100 ribu
-SIM D: Rp 50 ribu
-SIM D I: Rp 50 ribu.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Mencetak SIM yang Rusak |
Sebagai pembanding, biaya perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya jauh lebih terjangkau. Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:
-SIM A: Rp 80 ribu
-SIM B I: Rp 80 ribu
-SIM B II: Rp 80 ribu
-SIM C: Rp 75 ribu
-SIM C I: Rp 75 ribu
-SIM C II: Rp 75 ribu
-SIM D: Rp 30 ribu
-SIM D I: Rp 30 ribu.
Perlu dicatat bahwa besaran tarif resmi di atas, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang sifatnya wajib.
Aturan SIM Mati Digugat ke MK
Di tengah ketatnya aturan perpanjangan dan tersedianya kemudahan layanan digital maupun secara offline saat ini, ketentuan SIM mati yang wajib bikin baru ternyata mulai menuai sorotan hukum.
Aturan wajib bikin SIM baru saat terlambat memperpanjang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Melalui permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, pemohon menguji materi Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam sidang MK, Senin (14/9).
Pemohon meminta MK memberi masa tenggang selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa agar SIM mati masih bisa diperpanjang.
Menurutnya, tenggat ini ideal untuk memberi ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah mengumpulkan biaya, mencegah kriminalisasi akibat keterlambatan sehari, serta menekan potensi praktik pungli dalam pembuatan SIM baru. Pemohon mengusulkan agar keterlambatan cukup dikenakan denda administratif yang wajar ketimbang memaksa warga mengulang ujian dari nol.
(hjn/mik)

