TIPS OTOMOTIF

Cara Mudah Buat SIM Digital via Ponsel

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 10:50 WIB
Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM itu sah. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bagian dari digitalisasi dokumen lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan.

Digitalisasi ini membuat masyarakat tak perlu membawa SIM fisik kala berkendara sebab SIM versi elektronik adalah sah secara hukum dan fungsinya sama.

"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," ujar Iptu Rifta Dimas Sulistiyo Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

SIM digital juga membuat pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik karena petugas hanya perlu mengecek kesesuaian SIM digital melalui sistem terpusat Korlantas di ponsel pengendara.

Kepolisian mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM sebagai cadangan lantaran sistem pada tahap implementasi awal ini masih dalam penyempurnaan.

Tahapan pembuatan SIM digital

Sebelum memulai proses pembuatan, masyarakat wajib memiliki SIM aktif serta memastikan beberapa syarat yang dibutuhkan sudah tersedia, seperti E-KTP dan data identitas yang sesuai, nomor ponsel aktif, alamat email aktif, ponsel dengan kamera yang berfungsi baik, koneksi internet yang mumpuni, serta mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri versi terbaru melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah syarat yang diperlukan tersedia, tahapan pembuatan SIM digital dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja melalui langkah-langkah berikut:

1. Registrasi akun

Buka aplikasi, lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif, masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp atau SMS, buat PIN, lalu lengkapi data profil seperti NIK, nama, email, dan lakukan aktivasi akun email.

2. Verifikasi E-KTP

Lakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP dengan mengikuti proses foto atau liveness pada aplikasi dan pastikan pencahayaannya cukup.

3. Masuk ke Menu Digitalisasi

Pilih menu digitalisasi pada aplikasi, lalu akses dokumen SIM Nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik.

4. Pindai dan Verifikasi SIM

Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik, pilih opsi verifikasi SIM untuk validasi data, dan tunggu hingga SIM digital yang dilengkapi QR Code dinamis muncul pada aplikasi.

(hjn/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK