Asuransi yang Ditawarkan Saat Bikin SIM Wajib Dibayar atau Tidak?

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 13:00 WIB
Menurut penjelasan Korlantas Polri, asuransi yang ditawrkan saat mengurus SIM di Satpas tidak wajib dibayar. (CNNIndonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asuransi yang ditawarkan petugas di Satpas saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali menjadi pertanyaan masyarakat, apakah perlu dibayar atau tidak? Jawabannya adalah tidak wajib.

Pada umumnya produk yang ditawarkan adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Mengingat saat ditawarkan di Saptas biayanya Rp50 ribu, masyarakat berhak menolaknya jika tidak berkenan.

Anda bisa melaporkan jika mendapat paksaan membayar asuransi ini.

"Bersifat tidak wajib (opsional), namun sering ditawarkan di lokasi," tulis penjelasan Korlantas Polri di situs yang menjelaskan panduan pengurusan SIM.

Menurut penjelasan Asuransi Bhakti Bhayangkara di situs mereka, AKDP adalah produk asuransi mikro yang menjamin kecelakaan diri saat tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum.

Insiden yang dilindungi meliputi tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dsb, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.

Besar premi AKDP Rp50 ribu per lima tahun, ini artinya Rp10 ribu per tahun. Besar santunan yang diberikan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia Rp7 juta
2. Cacat tetap maksimum Rp7 juta
3. Biaya perawatan di rumah sakit (maksimal) Rp700 ribu

Anda perlu melaporkan melalui telepon atau email untuk pengajuan klaim. Selain itu Anda perlu mengisi formulir yang bisa diunduh di situs Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Syarat dokumen yang perlu dipenuhi di antaranya kartu AKDP asli, KTP atau SIM, laporan kerugian, surat keterangan kecelakaan, kartu keluarga, dan lain sebagainya.

(hjn/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK