Apa Itu STNK Digital dan Cara Membuatnya?
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tak hanya tersedia dalam bentuk fisik. Pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan STNK digital yang bisa diakses melalui perangkat elektronik untuk menyimpan informasi kendaraan secara lebih praktis.
Apa yang dimaksud dengan STNK digital dan bagaimana cara membuatnya?
Kakorlantas Irjen Wibowo mengatakan inovasi STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang selama ini dimiliki masyarakat.
Wibowo pun menyebut STNK Digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik.
"Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujarnya belum lama ini.
Menurut laman resmi Digital Korlantas Polri, identitas digital pada aplikasi tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan berfungsi sebagai pelengkap.
Sementara itu halaman STNK digital dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam maupun ditangkap layar. Fitur itu diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan, yang selama ini jadi salah satu celah pada dokumen fisik.
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Ini Caranya Blokir STNK Kendaraan Sudah Dijual |
Cara membuat
Syarat utama adalah kita harus memiliki fisik STNK kendaraan.
STNK Digital hanya perlu diaktivasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah login di aplikasi tersebut, maka tinggal pilih 'STNK'. Lalu kita akan diminta memasukkan NRKB (nomor pelat kendaraan) dan lima digit terakhir nomor rangka.
Namun demikian NIK yang terdaftar pada aplikasi tersebut tampaknya harus sama dengan NIK yang terdaftar pada STNK.
Sebab, saat meregistrasi data kendaraan dengan NIK berbeda, proses Digitalisasi STNK gagal. Bila berhasil, lembar STNK tersebut akan muncul pada aplikasi Digital Korlantas. Bentuknya sama persis dengan STNK di lembar kertas.
(ryh/mik)