Balik nama dan mutasi sepeda motor perlu dilakukan ketika kendaraan berpindah kepemilikan atau hendak didaftarkan di wilayah administrasi berbeda.
Proses ini diperlukan agar data kendaraan dan identitas pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi sesuai kondisi sebenarnya. Mengurus balik nama dan mutasi adalah pekerjaan yang butuh banyak waktu, jadi pastikan Anda memilikinya saat pengurusan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat dan proses balik nama dan mutasi:
Balik nama
Syarat:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik Baru (asli);
3. SKPD (notice pajak)(asli);
4. BPKB (asli dan fotokopi);
5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Proses:
- Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas berwenang).
- Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip Polri yang ada di Samsat lokasi kendaraan terdaftar).
- Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
- Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk mendapatkan Rekomendasi pindah wilayah dari Polda dan membayar biaya PNBP (BPKB, STNK & Pelat nomor).
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui Progresif Kendaraan.
- Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaraan PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
- Menuju Loket Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
- Menunggu panggilan pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (pelat nomor) di Loket Penyerahan.
- Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.
Mutasi keluar
Syarat:
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik baru (asli dan fotokopi);
3. BPKB (asli dan fotokopi);
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan).
Proses:
-Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas berwenang).
- Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip Polri yang ada di Samsat lokasi kendaraan terdaftar).
- Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari Polda setempat (sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
- Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
- Melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
- Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
- Menuju Samsat tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.
Mutasi masuk
Syarat:
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik baru (asli dan fotokopi);
3. BPKB (asli dan fotokopi);
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan);
5. Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar);
6. Fiskal Antar Daerah.
Proses:
- Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas berwenang).
- Menuju Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari Polda setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & Pelat Nomor).
- Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaraan PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotokopi berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
- Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.
- Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
- Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (pelat nomor) di Loket Penyerahan.
- Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

