Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi SIM Usai Kecelakaan
Saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas, Anda biasanya ditawari asuransi yang bisa jadi sudah Anda bayar tapi lupa fungsinya. Asuransi itu melindungi Anda dari sejumlah kejadian dan dapat diklaim.
Asuransi itu adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi ini memberikan perlindungan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan di jalan umum, baik akibat tabrakan, tergelincir, maupun korban tabrak lari.
Premi asuransi ini Rp50 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, yang berarti Rp10 ribu per tahun. Saat ditawari di Satpas, Anda punya hak tidak membayarnya jadi laporkan bila terjadi paksaan.
Pemegang kartu AKDP Golongan A atau B (kendaraan bermotor beroda lebih dari dua) berhak mendapatkan santunan hingga Rp7 juta untuk risiko meninggal dunia atau cacat tetap maksimum, serta biaya perawatan rumah sakit hingga Rp700 ribu.
Untuk mempermudah proses pencairan manfaat santunan, berikut panduan alur prosedur klaim beserta dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan penjelasan di situs ABB.
Alur prosedur klaim
Proses pengajuan hingga penyelesaian klaim AKDP melalui enam tahapan utama:
1. Lapor kerugian
Tertanggung atau ahli waris segera melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak asuransi.
2. Siapkan dokumen
Melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan jenis risiko yang dialami (meninggal dunia, cacat tetap, atau biaya pengobatan).
3. Serahkan dokumen
Mengirimkan seluruh berkas persyaratan yang telah lengkap ke kantor operasional atau petugas asuransi.
4. Proses verifikasi dan analisa
Pihak bagian klaim akan mengecek kelengkapan dokumen, melakukan verifikasi kejadian, survei lapangan, serta analisa dan taksasi nilai kerugian.
5. Penyelesaian
Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan menyalurkan dana santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan dokumen berdasarkan jenis klaim
Setiap pengajuan klaim membutuhkan kelengkapan dokumen yang berbeda sesuai dengan kondisi korban:
1. Klaim Meninggal Dunia
- Kartu AKDP asli dan fotokopi
- KTP atau SIM asli dan fotokopi milik tertanggung
- Laporan Kerugian (Form 008) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli waris
- Surat Keterangan Lalu Lintas (Form 009) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, atau Kepala Desa atau Lurah) yang menyatakan tertanggung mengalami kecelakaan saat mengemudi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari rumah sakit atau instansi pemerintah (asli atau fotokopi legalisir)
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi KTP ahli waris
2. Klaim cacat tetap karena kecelakaan
- Kartu AKDP asli dan fotokopi
- KTP atau SIM asli dan fotokopi
- Laporan Kerugian (Form 008) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli waris
- Surat Keterangan Lalu Lintas (Form 009) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, atau Kepala Desa atau Lurah)
- Surat keterangan persentase cacat tetap dari dokter yang merawat
3. Klaim Biaya Pengobatan / Perawatan Rumah Sakit
- Kartu AKDP asli dan fotokopi
- KTP atau SIM asli dan fotokopi
- Laporan Kerugian (Form 008) yang telah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung atau ahli waris
- Surat Keterangan Lalu Lintas (Form 009) dari pejabat berwenang (Kepolisian, Camat, atau Kepala Desa atau Lurah)
- Kuitansi asli biaya pengobatan beserta lampiran rincian perawatan
Dengan memahami alur dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal, proses pengajuan klaim AKDP dapat berjalan dengan lebih cepat dan lancar.
(fea/hjn/fea)