Korlantas Luncurkan STNK Digital, Apa Fungsinya?
Polri kini punya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dalam bentuk digital yang disebut punya kedudukan hukum serupa STNK fisik. Bila sudah memilikinya, pengemudi atau pengendara tak perlu khawatir jika STNK fisik ketinggalan di rumah.
Layanan STNK digital sudah diluncurkan Korlantas Polri pada Jumat (25/9). Digitalisasi ini merupakan lanjutan dari layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelumnya yang sudah hadir dalam format digital.
Lihat Juga : |
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip laman Korlantas Polri, Minggu (27/9).
Menurut Wibowo, STNK digital memberi kemudahan bagi masyarakat yang tidak membawa STNK fisik. Masyarakat dapat menunjukkan STNK digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.
Aktivasi dan verifikasi
Korlantas mengimbau masyarakat memakai aplikasi resmi Digital Korlantas. STNK digital juga disebut mendukung verifikasi data kendaraan oleh petugas secara lebih akurat dan mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Aktivasi STNK digital dilakukan di aplikasi itu dengan memasukkan pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Pemilik harus sudah punya STNK fisik, dan NIK di akun harus sama dengan NIK di STNK.
STNK digital menjadi satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan Korlantas pada acara itu. Tiga lainnya adalah Kios SIM, sistem pembayaran denda tilang, dan aplikasi Siap Jalan.
Kios SIM memungkinkan perpanjangan dan cetak SIM A dan SIM C secara mandiri bagi pemohon yang memakai aplikasi SINAR di Digital Korlantas. Pembayaran tilang elektronik kini juga terintegrasi di Digital Korlantas.
Wibowo menjelaskan STNK digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo.
(fea/fea)