Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri
Kios SIM Korlantas Polri, yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dicetak secara mandiri, saat ini dikhususkan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang memakai aplikasi Sinar di Digital Korlantas.
"Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).
Kios SIM yang diluncurkan Jumat (25/9) adalah satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan Korlantas, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.
Cara pakai
Setelah mendaftar, masyarakat memperoleh QR code yang digunakan pada mesin Kios SIM. Pemohon kemudian memverifikasi data, dan bila sudah sesuai cukup menekan tombol cetak sehingga SIM tercetak otomatis.
"Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya," jelas Wibowo.
Pemohon yang datang langsung ke Satpas juga bisa mendaftar dan mendapat QR code, lalu memverifikasi data sebelum SIM dicetak. Keterangan Korlantas sendiri menyebut layanan ini khusus bagi pengguna Sinar.
Belum di semua lokasi
Kios SIM saat ini belum tersedia di seluruh lokasi, dan Korlantas belum merinci lokasi yang sudah beroperasi. Penempatan anjungan akan diperluas secara bertahap.
Ke depan, anjungan direncanakan ada di seluruh wilayah Jabodetabek, termasuk beberapa mal pelayanan publik.
"Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk." ucap Wibowo.
(fea)