Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat
Menjual kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, tidak lantas membuat urusan pemilik lama selesai. Ada satu langkah yang perlu dilakukan setelah transaksi jual beli, yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemblokiran kendaraan yang sudah dijual penting dilakukan untuk menghindari persoalan pajak maupun tanggung jawab hukum yang bisa muncul di kemudian hari.
Lihat Juga : |
Cara melakukan blokir juga cukup mudah dan bisa dilakukan tanpa repot-repot datang ke Samsat alias via online. Berikut cara dan syarat yang terlebih dahulu harus dilengkapi:
Persiapkan dokumen
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
6. Materai sebanyak 2 buah.
7. Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.
Alur blokir via online
1. Akses Situs Resmi Samsat
Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital.
2. Registrasi Akun
Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.
3. Login
Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Pilih Layanan Blokir STNK
Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia.
5. Unggah Dokumen
Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli.
6. Isi Formulir
Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap.
7. Submit Permohonan
Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda.
8. Konfirmasi dan Verifikasi
Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui.
Lihat Juga : |
Jika ingin mengurus secara offline
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
2. Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat.
4. Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas.
5. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
6. Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.