BYD Buka Suara Denza Resmi Ganti Nama Jadi Danza

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 12:30 WIB
Menurut BYD Indonesia penggantian nama ini jadi bukti komitmen jangka panjang perusahaan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

BYD Motor Indonesia buka suara perihal merek premium mereka, Denza, yang diganti namanya menjadi Danza. Identitas baru tersebut dikatakan sebagai langkah tegas menyusul kekalahan perusahaan di meja hijau terkait sengketa merek dagang.

"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia," kata Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan melalui pesan singkat, Jumat (2/10).

"Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," lanjut dia.

Melalui identitas Danza, kata Luther, pihaknya akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan bakal kebutuhan pelanggan yang terus berkembang pada masa mendatang.

"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," ucap dia.

Perubahan nama Denza sebenarnya telah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Saat itu sejumlah dealer Denza tengah mengganti identitas, yang kemudian memunculkan dugaan perubahan tersebut berkaitan dengan rencana pergantian nama merek.

Namun, Luther saat itu mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan minor identitas Denza yang dilakukan secara global.

"Terkait merek Denza, kami informasikan secara global Denza saat ini tengah melakukan pembaruan minor terhadap identitas logo merek," kata Luther pada Agustus 2026.

Sengketa merek Denza

Denza juga sebelumnya diyakini akan berganti nama seiring sengketa merek dagang yang kalah di pengadilan. BYD kalah dalam sengketa perebutan nama Denza, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.

Sejalan dengan itu BYD Company Limited telah mengajukan permohonan nama 'DANZA' di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK