Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2026

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2026 11:21 WIB
Setidaknya ada tiga provinsi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan di Oktober 2026, yaitu Papua Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, ada satu daerah yang akan mengakhiri program tersebut pada Oktober 2026, dan dua lainnya tetap digelar hingga tahun ini berakhir.

Program yang diberikan mencakup sejumlah hal mulai dari penghapusan denda keterlambatan, mengurangi pokok tunggakan, hingga memberikan diskon pokok pajak tanpa menghapus denda. Berikut daftarnya.

Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.

Program tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Dalam program ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas sekaligus sanksi denda.

- Insentif pajak sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.

- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.

- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.

- Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.

Jawa Tengah berakhir 28 Desember 2026

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah juga menggelar program pemutihan tambahan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng. Ada tiga jenis pembebasan yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, pembebasan pajak progresif PKB. Ketiga, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

"Kami membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi belum lama ini.

Menurut Masrofi, kebijakan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat.

"Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," kata dia.

Meski demikian, Bapenda Jawa Tengah mencantumkan sejumlah pengecualian dalam program tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru serta kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan program pemutihan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Keringanan yang diberikan pada periode tersebut meliputi:

- Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
- Sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5 persen.
- Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kalimantan Timur berakhir 22 November 2026

Provinsi Kalimantan Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 21 September hingga 22 November 2026. Program ini mencakup bebas denda administratif atas keterlambatan pajak.

Ada juga bebas denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk periode 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok pajak tanpa denda tambahan," demikian tertulis pada akun Instagram Bapenda Kalimantan Timur.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK