STNK digital yang diluncurkan Korlantas Polri pada Jumat (25/9) disebut memiliki kedudukan yang sama dengan STNK fisik. Jadi saat ada pemeriksaan di jalan, STNK digital bisa mewakili STNK fisik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo saat peluncuran menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat mengandalkan versi elektronik ini apabila dokumen fisik tidak dapat dibawa, karena tertinggal atau berbagai kendala situasi lainnya di jalan.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo.
Seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan di lapangan kini dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat hanya perlu menunjukkan tampilan layar ponsel kepada petugas kepolisian saat pemeriksaan berlangsung.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ungkapnya.
Selain memberikan fleksibilitas bagi para pengendara, pemanfaatan sistem elektronik pada STNK turut mengoptimalkan keakuratan data kendaraan bermotor bagi petugas di lapangan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat mengunduh aplikasi resmi tersebut demi memaksimalkan kemudahan akses layanan lalu lintas masa kini.
STNK digital dan STNK fisik hidup berdampingan. Fungsi STNK digital bukan pengganti, jadi STNK fisik tetap harus dimiliki pemilik kendaraan.
(hjn/fea)

