5 PO Bus Paling Banyak Melanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Ada lima perusahaan otobus (PO) terdeteksi banyak melakukan pelanggaran dalam pengawasan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA). Temuan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan data pelanggaran diperoleh melalui pengawasan dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi," kata Aan dalam keterangan tertulis dikutip Senin (5/10).
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan pada periode 1 Januari sampai 2 Oktober 2026. Hasilnya, ada Lima PO melakukan pelanggaran terbanyak di antaranya PT SSR sebanyak 228.410 kali melanggar, PT EMPS sebanyak 188.328 kali melanggar, PT PP sebanyak 182.371 kali melanggar.
Kemudian PT SJML sebanyak 144.348 kali melanggar dan PT HB sebanyak 90.419 kali melanggar.
"Kalau kami lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten," ucap dia.
Ia mengatakan kepatuhan operator merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dalam upaya membangun budaya serta layanan angkutan umum berkeselamatan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif juga perlu menjadi kebiasaan bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.
"Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan," ujar Aan.
Secara keseluruhan, data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.
Aan bilang dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04%) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96%) terindikasi melakukan pelanggaran.
Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46%) dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54%) terindikasi melakukan pelanggaran.
Apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan?
Aan mengurai ada banyak pelanggaran yang kerap dilakukan oleh PO bus. Namun paling banyak berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua terkait masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS).
"Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa," kata Aan.
Untuk kendaraan berangkat, ia mengurai ada 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sedangkan untuk kendaraan yang datang, tercatat ada 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
(ryh/mik)