Denza Berubah Jadi Danza Usai Sengketa Nama di Pengadilan
BYD Motor Indonesia telah resmi mengubah nama merek premium mereka, Denza, menjadi Danza. Pergantian identitas tersebut dilakukan setelah perusahaan kalah dalam sengketa merek dagang di pengadilan.
Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan perubahan nama tersebut merupakan langkah tegas perusahaan untuk menunjukkan komitmen jangka panjangnya di Indonesia.
"Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," kata Luther melalui pesan singkat.
Melalui identitas baru, ia mengatakan perusahaan akan tetap menghadirkan inovasi teknologi dan produk terbaik, sekaligus memperkuat layanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Perubahan nama Denza sebenarnya telah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Sejumlah dealer Denza saat itu mulai mengganti identitas, yang kemudian memunculkan dugaan adanya rencana pergantian nama merek.
Namun, Luther pada Agustus 2026 mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan minor identitas Denza yang dilakukan secara global.
Sengketa merek Denza
Denza juga sebelumnya diyakini akan berganti nama setelah BYD kalah dalam sengketa merek dagang. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara perebutan nama Denza.
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Sejalan dengan perubahan nama itu, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan nama "DANZA" di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073. Pengajuan dilakukan sejak 11 Agustus 2025.
Tak ada arti khusus
Luther pernah menjelaskan pada April 2026 bahwa Danza tidak dirancang memiliki arti spesifik dan difungsikan sebagai identitas merek untuk kepentingan komersial. Kata dia keunggulan utama Danza ada pada bunyi pengucapannya yang mirip Denza, identitas yang sudah dikenal saat ini.
"Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengomersilkan," ujar Luther kala itu.
(ryh/fea)