Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya karena program tersebut bakal berakhir bulan ini.
Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan mencakup sejumlah hal mulai dari penghapusan denda keterlambatan, mengurangi pokok tunggakan, hingga memberikan diskon pokok pajak tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:
1. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Dalam program ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas sekaligus sanksi denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Insentif pajak sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
2. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini menggelar program pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.
"Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.
Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya. Ketiga Program Pindah Pelat ke KU (Kalimantan Utara).
"Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026," katanya.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan program ini hanya berlangsung sebulan.
Dalam program ini wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan dari denda. Ada juga sejumlah insentif lain bagi wajib pajak.
"Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," katanya.
Kemudian, kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
4. Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari sebelumnya akan berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan total.
Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat |
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan program keringanan pajak kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.
Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat juga dibebaskan.
6. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih dari 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
- Diskon pajak kendaraan 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat
- Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
- Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%
7. Bangka Belitung
Pada program ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Program ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
(ryh/mik)

