Setelah Perpres, Ojol Bakal Diatur di Undang-Undang Lalu Lintas

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 14:20 WIB
Pegemudi ojol membawa penumpang di Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9) besok.Langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhu
Pemerintah setuju menambah Bab XIII A soal transportasi berbasis platform digital di revisi UU LLAJ, termasuk angkutan terbatas sepeda motor. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengaturan ojek online (ojol) tidak berhenti di Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah dan DPR juga tengah menyiapkan aturan ojol di level undang-undang lewat revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sudah dirilis pada Kamis (8/10). Bersama Keputusan Menteri Perhubungan yang telah terbit sebelumnya, aturan ini menegaskan potongan ojol maksimal 8 persen dan menetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pengampu penentuan tarif dasar.

Bab khusus platform digital

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi yang dibahas terkait ojol adalah di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi V DPR dalam rapat kerja, Rabu (30/9).

Dalam DIM itu, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambah Bab XIII A tentang transportasi berbasis platform digital. Ojol masuk dalam bab ini sebagai angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenhub, bab tersebut juga memuat pelibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta pengaturan tarif dan kuota.

Secara keseluruhan, usulan DPR mengubah 89 pasal dan menyisipkan 56 pasal baru. Sementara pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Alasan masuk RUU

Kemenhub menyebut keselamatan menjadi alasan ojol diatur dalam revisi UU LLAJ. Layanan ojol sendiri sudah beroperasi secara masif sejak 2015.

"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Selama ini, keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, antara lain soal kewajiban helm dan jaket pelindung.

"Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," kata Aan.

Meski begitu, hak dan kewajiban pengemudi transportasi online tidak akan diatur di UU LLAJ. Hal ini sudah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR saat harmonisasi RUU LLAJ, Senin (20/7).

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," kata Ketua Panja Martin Manurung, dikutip detikcom.

Ketentuan perlindungan pekerja transportasi online juga akan diatur dalam undang-undang terpisah. Substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Target berlaku 2027

Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ rampung tahun ini. Jika sesuai target, aturan baru tersebut mulai dijalankan pada 2027.

"Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ungkap Dudy.

(fea/fea)
placeholder