TIPS OTOMOTIF

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 12:09 WIB
Ilustrasi. Proses pengurusan pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis melalui layanan Samsat digital. CNN Indonesia/Hesti Rika
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses pengurusan pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis melalui layanan Samsat digital. Meski demikian, perlu dipahami bahwa lembar fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebenarnya tidak dicetak ulang setelah pembayaran pajak dilakukan.

Dokumen fisik STNK tetap sama seperti sebelumnya, sementara bukti pengesahan tahunan kini diterbitkan dalam bentuk digital yang disebut sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau e-TBPKP.

Berikut tahapan melakukan pembayaran hingga memperoleh bukti pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL.

Tahapan pengurusan lewat aplikasi Signal

- Buka aplikasi

Akses aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) melalui ponsel atau layanan e-Samsat. Pastikan perangkat telah terhubung dengan jaringan internet yang stabil.

- Masuk ke akun

Lakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data kendaraan yang terdaftar. Pengguna baru diwajibkan melakukan registrasi awal dengan melengkapi data diri, nomor polisi, nomor rangka, hingga alamat email.

- Akses menu pengesahan

Pilih menu Pengesahan STNK pada halaman utama aplikasi, lalu tentukan kendaraan yang ingin diproses.

- Proses pembayaran

Selesaikan kewajiban finansial dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, mobile banking, virtual account, atau dompet digital.

- Unduh dokumen digital

Setelah pembayaran sukses terverifikasi oleh sistem, unduh dokumen e-TBPKP berformat PDF yang berfungsi sebagai bukti sah pelunasan pajak dan pengesahan STNK.

Opsi tempat cetak STNK setelah bayar online

Karena lembar fisik STNK tidak mengalami perubahan, dokumen e-TBPKP digital yang telah diunduh dapat dicetak secara mandiri atau disimpan sebagai arsip. Beberapa lokasi dan cara pencetakan yang bisa dipilih meliputi:

1. Cetak mandiri di rumah

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan perangkat pencetak pribadi untuk mencetak file PDF e-TBPKP pada kertas ukuran A4.

2. Jasa percetakan umum

Dokumen juga bisa dibawa ke tempat percetakan atau warung internet (warnet) terdekat untuk dicetak.

3. Kantor Samsat

Sebagian pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat apabila membutuhkan verifikasi tambahan atau bantuan petugas.

4. Layanan pengiriman

Fitur tertentu di aplikasi Signal turut menyediakan opsi pengiriman dokumen resmi langsung ke alamat rumah pemohon.

(hjn/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK