BYD Indonesia Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 T Sengketa Nama Denza
PT BYD Motor Indonesia buka suara soal gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun yang dilayangkan pemegang merek Denza di Indonesia. BYD menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini hak kekayaan intelektualnya atas merek tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku," kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).
Luther mengatakan perkara tersebut kini ditangani tim hukum perusahaan.
"Saat ini sedang ditangani langsung oleh team Legal kami," ujarnya.
Meski demikian, BYD meyakini memiliki dasar kuat atas kepemilikan merek Denza.
"Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen & sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata," ucap Luther.
Gugatan Rp9,5 triliun
Gugatan itu dilayangkan PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 8 September 2026.
Ada tujuh pihak yang digugat, di antaranya BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler BYD.
Penggugat meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza, serta penarikan produk yang telah beredar di Indonesia.
Objek sengketa adalah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Sengketa panjang
Sengketa nama Denza bukan perkara baru. BYD sebelumnya menggugat PT Worcas Nusantara Abadi pada Januari 2025, tetapi gugatan itu ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena keliru menggugat pihak. Menurut putusan MA, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
BYD kemudian kembali menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi pada Juni 2026. Dalam perkara bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu, BYD meminta merek Denza miliknya dinyatakan sebagai merek terkenal. Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan.
Sejak 1 Oktober 2026, BYD Motor Indonesia tidak lagi menggunakan nama Denza di dalam negeri dan menggantinya dengan Danza.
Meski tengah menghadapi gugatan, BYD menegaskan tetap berkomitmen mengembangkan bisnis di Indonesia.
"Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium," kata Luther.
(fea)