EDUKASI DAN FITUR

Jangan Asal Terobos Genangan Air Saat Musim Hujan, Ada Aturannya

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 15:02 WIB
Petugas Kepolisian (kanan) mengatur lalu lintas kendaraan yang terjebak kemacetan saat melintasi genangan air di Cawang, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Curah hujan tinggi dan buruknya perawatan drainase menyebabkan genangan air merendam jalan DI Panjaitan
Pengemudi dilarang asal terobos genangan air di jalan raya. ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Jakarta, CNN Indonesia --

Memasuki musim hujan, pengguna kendaraan bermotor diminta lebih berhati-hati saat melintasi jalan yang terdapat genangan air.

Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dalam kondisi tersebut bukan hanya berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga bertentangan dengan aturan lalu lintas.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 116.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Dalam pasal tersebut, pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas. Kewajiban itu juga berlaku dalam sejumlah kondisi tertentu, termasuk saat cuaca hujan dan terdapat genangan air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 116 ayat (2) huruf c secara tegas menyebutkan pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan/atau terdapat genangan air.

Artinya, pengendara tidak seharusnya mempertahankan kecepatan atau bahkan menambah kecepatan ketika melintasi jalan yang basah atau tergenang. Selain berisiko kehilangan kendali, tindakan tersebut juga dapat membahayakan serta merugikan pengguna jalan lainnya.

Kewajiban memperlambat kendaraan dalam aturan tersebut tidak hanya berlaku saat hujan. Pasal 116 ayat (2) juga mengatur kondisi lain yang mengharuskan pengemudi mengurangi kecepatan.

Kondisi itu meliputi saat melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menaikkan atau menurunkan penumpang, kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Pengemudi juga harus memperlambat kendaraan ketika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dilengkapi rambu lalu lintas, mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api, serta ketika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

(ryh/mik)
placeholder