Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Catat Tanggalnya

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 15:00 WIB
Warga mengantri di Loket pelayanan perpanjangan STNK di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program kedua tahun ini pemutihan bakal digelar mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pada program pemutihan kedua, insentifnya masih sama seperti pada pemutihan pertama di 2026 pada Juni hingga Agustus.

Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan," demikian dikutip dari akun Instagram humas pajak jakarta, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI tak memberi syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan.Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan karena kebijakan tersebut diterapkan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak.

Pemohon bisa datang ke Samsat untuk membayar pajak dan mendapat penghapusan sanksi denda.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak secara online.

Persyaratannya pun tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.

Berikut persyaratan perpanjangan STNK tahunan:

1.TNK asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
4. Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

(ryh/mik)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA