Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar proses pembayaran pajak berjalan lancar. Pemohon juga diwajibkan mempersiapkan sedikitnya enam dokumen persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Selasa (3/11), berikut adalah enam dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak:
1. STNK asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan, khusus untuk kendaraan perorangan
4. Surat kuasa apabila pengurusan pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain
5. Kuitansi pembelian bermeterai, khusus untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
6. Membawa kendaraan ke kantor Samsat, khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor karena perlu menjalani cek fisik kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Penghapusan sanksi denda tersebut diberikan secara otomatis oleh sistem tanpa menuntut wajib pajak mengajukan surat permohonan khusus.
Pemilik kendaraan cukup menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak pokok sesuai tata cara yang berlaku.
Proses transaksi dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat atau memanfaatkan aplikasi Signal untuk pembayaran tahunan secara online.
Namun, mekanisme berbeda berlaku bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Pembayaran lima tahunan mengharuskan wajib pajak mendatangi langsung kantor Samsat setempat karena adanya prosedur cek fisik kendaraan.
(hjn/mik)

