Daerah Masih Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2026 12:53 WIB
Pemutihan pajak kendaraanakan memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pokok tunggakan tertentu, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pemutihan pajak kendaraan akan memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pokok tunggakan tertentu, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. CNN Indonesia/Febria Adha L
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah menjelang akhir 2026. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program ini untuk memperoleh keringanan berupa penghapusan denda atau tunggakan pajak.

Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan akan memberi keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pokok tunggakan tertentu, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Maluku

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan potongan 40 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, melalui program relaksasi pajak yang berlangsung pada 19 Oktober hingga 19 November 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan program yang dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku tersebut bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.

"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan di masyarakat, Pemprov Maluku memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain potongan 40 persen untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Maluku juga memberikan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo," kata dia menjelaskan.

Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan 100 persen atau gratis pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat DE.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 21 September 2026 sampai dengan 28 Desember 2026.

Masyarakat di Jawa Tengah bakal memperoleh pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Program yang berlaku di antaranya Diskon Pajak: Bebas Pokok PKB Tahun ke 3 & Seterusnya serta Bebas Denda: Bebas Denda PKB, Opsen PKB dan SWDKLLJ Tahun sebelumnya.

4. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menggelar pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pergub NTB No. 6 Tahun 2026.

Namun beberapa program sudah berakhir pada 30 September 2026. Satu-satunya program yang masih berjalan berupa diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB.

5. Jakarta

Terbaru,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program kedua tahun ini pemutihan bakal digelar mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pada program pemutihan kedua, insentifnya masih sama seperti pada pemutihan pertama di 2026 pada Juni hingga Agustus. Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai prosedur yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi denda.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan:

1. STNK asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan, khusus untuk kendaraan perorangan.
4. Surat kuasa apabila pengurusan pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain.
5. Kuitansi pembelian bermeterai, khusus untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
6. Membawa kendaraan ke kantor Samsat, khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor karena perlu menjalani cek fisik kendaraan.

(ryh/mik)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA