Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan tahun ini dimulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Pada program pemutihan kedua tahun ini, insentif yang diberikan masih sama seperti periode pertama pada Juni hingga Agustus 2026, yakni penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengutip akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Senin (2/11), pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai prosedur yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan secara online.
Meski demikian, terdapat perbedaan prosedur untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.
Lihat Juga : |
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan, khusus untuk kendaraan perorangan.
4. Surat kuasa apabila pengurusan pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain.
5. Kuitansi pembelian bermeterai, khusus untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
6. Membawa kendaraan ke kantor Samsat, khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor karena perlu menjalani cek fisik kendaraan.

