Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2026 09:04 WIB
Pemprov Banten memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari yang semula hingga 31 Oktober, kini berakhir pada 31 Desember 2026.
Pemprov Banten memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari yang semula hingga 31 Oktober, kini berakhir pada 31 Desember 2026. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari yang semula hingga 31 Oktober, kini berakhir pada 31 Desember 2026. Masyarakat Banten dan sekitarnya diharapkan segera memanfaatkan kebijakan ini.

"Ada kabar baik nih untuk masyarakat Banten, diskon pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026," demikian tertulis dalam akum Instagram Samsat Digital, dikutip Jumat (6/11).

"Jangan sampai kelewatan kesempatan ini ya," tulis akun tersebut lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam program tersebut, masyarakat bakal diberikan sejumlah keringanan seperti diskon lima persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo. Kemudian 100 persen bebas denda PKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yuk segera manfaatkan programnya," tulis akun tersebut.

Meski demikian, program kali ini berbeda dari yang dijalankan sebelumnya pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Pada periode tersebut wajib pajak memperoleh pengurangan pokok PKB 5 persen. Lalu pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.

Ada lagi pembebasan denda PKB serta Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Untuk diketahui, Banten tak hanya jadi satu-satunya provinsi yang melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.

DKI Jakarta juga kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pada program pemutihan kedua, insentifnya masih sama seperti pada pemutihan pertama di 2026 pada Juni hingga Agustus. Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai prosedur yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi denda.

(ryh/mik)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA