Ini Tiga Tuntutan Tim Prabowo-Hatta

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2014 13:46 WIB
Kuasa hukum Tim Prabowo-Hatta, Magdar Ismail, mengajukan tiga permohonan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum (Pemilu). Permohonan itu di antaranya adalah menyetujui dan mengesahkan hasil rekapitulasi sesuai penghitungan tim internal mereka.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Tim Prabowo-Hatta, Magdar Ismail, mengajukan tiga permohonan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum (Pemilu). Permohonan itu di antaranya adalah menyetujui dan mengesahkan hasil rekapitulasi sesuai penghitungan tim internal mereka.

Dalam penghitungan mereka, pasangan Prabowo-Hatta menang dengan perolehan 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sedangkan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).

KPU sendiri telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden terpilih dengan perolehan suara 53,15 persen, unggul sebanyak 8.370.732 suara dari Prabowo-Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta kepada termohon (KPU) untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 536/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan presiden dan wakil presiden 2014," ucap Magdir dalam pembacaan surat keberatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Magdir melanjutkan, apabila permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh majelis, maka pihaknya memohon untuk membatalkan berita acara rekapitulasi suara oleh KPU dan surat keputusan Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi suara.

"Setelah itu, memerintahkan termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di seluruh Indonesia," kata lulusan School of Law, University of Western Australia tersebut.

Apabila permohonan kedua tersebut tidak dapat dilakukan, maka Tim Prabowo-Hatta memohon untuk menggelar PSU di delapan provinsi di Indonesia yang diindikasikan terdapat kecurangan serta pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

Di antaranya di 5.900 TPS di DKI Jakarta, seluruh TPS di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, 287 TPS di Nias, TPS di 14 kabupaten di Papua, 2 TPS di Maluku Utara, 2 TPS di Bali, dan di seluruh kabupaten di Papua Barat.

Mereka menuding, kecurangan di delapan provinsi tersebut meliputi penggelembungan suara dan mobilisasi pemilih untuk mencoblos nomor urut tertentu.

"Pertama, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan," kata dosen Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta tersebut. "Kedua, jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan total surat suara sah dan tidak sah."

Selanjutnya, terjadi pelonjakan jumlah pengguna Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang sebelumnya tidak terdaftar dalam data pengguna di lebih dari 20.200 TPS di 466 kabupaten dan kota.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Hamdan Zoelva dalam sidang mengatakan bahwa pihaknya akan melangsungkan sidang dengan pembahasan bukti dari para pihak, baik dari pihak pemohon (Tim Prabowo-Hatta), pihak termohon (KPU), dan pihak terkait lain seperti Bawaslu dan Tim Jokowi-JK.

"Mahkamah adalah proses hukum berdasarkan pembuktian. Keputusan mahkamah bersifat final yang dibicarakan dengan sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya, dan transparan sehingga tidak menyakitkan," kata Hamdan yang juga menjabat sebagai Mahkamah Konstitusi tersebut.

Usai menanggapi permohonan tersebut, hakim ketua dan delapan hakim anggota lainnya menasihati tim Prabowo-Hatta untuk memperbaiki redaksional dan substansial dalam gugatannya.
 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER