Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang kedua akan mendengar tanggapan dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pembuktian saksi dari para pihak terkait.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengatakan sidang pembuktian dijadwalkan sampai tanggal 15, 18 hingga 20 Agustus depan. “Kami minta hakim memanfaatkan waktu untuk mempelajari dan menganalisis fakta yang ada sehingga tanggal 21 kita bacakan putusan," kata Hamdan di Gedung MK, Rabu (6/8).
Hamdan menyebutkan sebanyak 50 saksi akan dihadirkan untuk putaran pertama dengan alokasi waktu yang disediakan. "Kalau waktu panjang, seribu (saksi) pun bisa kalau mungkin,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan, yang juga menjabat Ketua MK menjelaskan pihaknya akan memutar kesaksian sesuai dengan alokasi waktu yang disediakan. “Tapi kalau 50 saksi sudah menghabiskan waktu sampai akhir, ya tetap seperti itu," kata Hamdan.
Sebagai pihak termohon KPU akan menyiapkan saksi sesuai dengan jumlah yang dialokasikan oleh MK. “Di mana ada pembatasan pengajuan, awalnya 25 orang, dan kemudian 25 lagi, jika ada waktu, ditambah,” ujar ketua KPU, Husni Kamil Manik seusai sidang.
Husni mengatakan KPU akan mengikuti aturan MK tersebut. Soal siapa saksinya, KPU belum memastikan karena harus memastikan berapa lokusnya.
KPU, sesuai yang dikatakan kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution dalam persidangan, akan mengungkapkan kebenaran yang prosedural dan substansial dalam proses sidang tersebut.
Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (25/7) melalui surat keberatan. Mereka menggugat hasil penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014 yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 535/Kpts/Kpu/2014 dan Nomor 536/Kpts/Kpu/2014.
Dalam surat tersebut KPU menetapkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sebesar 70.633.576 suara (53,15 persen) mengalahkan Prabowo-Hatta dengan 62.262.844 suara (46,85 persen).
Sebaliknya, tim Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan di pihaknya dengan total perolehan suara 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sementara rivalnya, Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).