Mahkamah Konstitusi Bacakan Vonis Siang Nanti

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2014 07:49 WIB
Vonis MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan terhadap putusan MK dan mengikat sejak putusan tersebut dibacakan.
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi bakal membacakan vonis sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 pada sidang akhir yang dihelat hari ini, Kamis (21/8).

"Pembacaan putusan pukul dua siang. Tidak ada penundaan," kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, kemarin.

Lebih jauh, Janedjri mengatakan bahwa vonis MK bersifat final dan mengikat."Tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan terhadap putusan MK dan mengikat sejak putusan tersebut dibacakan," kata Janendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang digelar di ruang sidang pleno tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Hamdan Zoelva. Sementara majelis hakim lainnya adalah Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Maria Farida Indriati.

Sidang akan dihadiri oleh pihak bersengketa, yakni  pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU), terkait (Jokowi-JK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena ruang sidang terbatas, yang masuk ke ruang sidang dari termohon, pemohon, terkait, masing-masing 20 puluh orang. Kalau Bawaslu 5 orang," ucap Janedjri.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER