Tim Prabowo Kritisi Vonis Soal Surat Kepala Daerah

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2014 11:05 WIB
Kuasa hukum Prabowo-Hatta mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal dugaan beredarnya surat ajakan dari Kepala Daerah untuk mencoblos pasangan Jokowi-JK.
Ketua KPU Husni Kamil (Foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Prabowo-Hatta mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal dugaan beredarnya surat ajakan dari Kepala Daerah untuk mencoblos pasangan Jokowi-JK. Surat ajakan tersebut dibuat oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Agustin Teras Narang, yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.
 
“Hal-hal yang berkaitan dengan (kasus) itu masih bisa dilakukan lewat jalur hukum lain," ujar Didi Supriyanto, kuasa hukum Prabowo-Hatta ketika diwawancarai usai sidang pembacaan vonis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8), malam.
 
Didi menyayangkan bahwa pelanggaran penyelenggaraan pemilu tersebut dilakukan secara terstruktur karena melibatkan Kepala Daerah.

Meski demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dengan dalih pihaknya telah melaksanakan pertanggungjawaban di berbagai jenjang. "Mahkamah sudah memberi penilaiannya, dan seluruh dalil dinyatakan tidak terbukti," ucap Husni Kamil Manik, Ketua KPU, ketika ditemui di Gedung MK, Kamis (21/8).
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan adanya penekanan dan anjuran dari Kepala Daerah bukanlah ranah mahkamah. “Apabila ternyata ada pelanggaran hukum, itu di luar kewenangan Mahkamah,” kata hakim Patrialis Akbar dalam sidang pembacaan vonis gugatan di Gedung MK, kemarin.
 
Dia menambahkan bahwa meski Gubernur Jawa Tengah adalah kader PDI Perjuangan, partai pengusung Jokowi, namun bukanlah kewenangan Mahkamah untuk menjatuhkan sanksi kepada Gubernur atas penyebaran surat ajakan tersebut. Terlebih lagi ketika pemohon, kuasa hukum Prabowo-Hatta, tidak dapat melampirkan bukti tertulis surat yang dimaksud.
 
Sedangkan untuk kasus di Kalimantan Tengah, Agustin Terras Narang menyebarkan surat ajakannya dengan menggunakan jabatan sebagai Presiden Masyarakat Adat Dayak Nasional. “Agak sulit memisahkan kedudukan sebagai Gubernur Kalimantan Tengah dengan Presiden Masyarakat Adat Dayak Nasional. Namun, di sini pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti surat tersebut di persidangan,” kata Patrialis.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER