Kubu Prabowo-Hatta masih mempertanyakan vonis majelis hakim Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang diajukan timnya. Salah seorang kuasa hukum Parbowo-Hatta, Maqdir Ismail menilai masih banyak yang harus dicermati di balik putusan MK.
"Ada apa sih dengan putusan ini? Perbedaan keputusan itu yang harus dicermati betul," kata Maqdir usai putusan sengketa Pilpres dibacakan oleh ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno MK, Kamis malam.
Maqdir memandang Indonesia memiliki dua lembaga yang memiliki keputusan berbeda. Tidak seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, MK dianggap Maqdir telah menampik adanya pelanggaran kode etik yang dianggap bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan permohonan, khususnya dalam pelanggaran pembukaan kotak suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya DKPP menganggap Komisi Pemilihan Umum telah melanggar kode etik, tapi di sini tidak disinggung seolah-olah tidak ada pelanggaran," kata Maqdir.
Kejanggalan lainnya juga menggantungkan pertanyaan di benak Habiburrahman. Kuasa hukum pihak Pemohon itu memandang MK telah memberikan keputusan yang tidak sejalan dengan pertimbangan yang dipaparkan.
"Inkonsistensi terlihat terutama saat membahas pelanggaran di Jawa Tengah. MK bilang itu pelanggaran, tapi kemudian mereka bilang itu bukan kewenangan MK," kata Habiburrahman.
Terlepas dari ketidakpuasan terhadap, kuasa hukum pasangan yang diusung koalisi Merah Putih itu tetap menghargai hasil putusan MK sebagai sesuatu yang mengikat. "Secara hukum, ini sudah selesai," tegas Maqdir.