Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menyatakan diri "gagal" mengantar pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke kursi presiden, Mahfud Md seperti menghilang dari peredaran.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti bisu di tengah hiruk pikuk pergunjingan publik ketika Prabowo memilih menggugat ke MK. Tapi begitu hasilnya diketuk palu pada Kamis (21/8), Mahfud mau angkat bicara.
Kepada Resty Armenia dari CNN Indonesia Mahfud mengatakan segala upaya lanjutan tim Prabowo tidak ada gunanya. Jokowi harus dilantik jadi Presiden RI. Berikut petikan wawancara yang dilakukan via sambungan telepon, Jumat (22/8) malam:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa tanggapan Anda mengenai putusan MK kemarin?
Ya sudah, itu putusan MK yang harus ditaati, sehingga sengketa atau pro-kontra tentang siapa presiden yang terpilih dan harus dilantik sekarang ini sudah selesai. Berdasar putusan MK itu ya Jokowi dan JK harus dilantik pada 20 Oktober sebagai presiden dan wakil presiden. Itu konsekuensi dari putusan MK.
Apakah Anda sebelumnya sudah tahu bahwa gugatan Prabowo ini semacam “main-main”, karena semua dalil dan bukti sudah ditolak?
Tidak juga. Saya tidak tahu. Jadi mereka sudah mengajukan dalil secara sungguh-sungguh, mengajukan bukti secara sungguh-sungguh, tetapi kemudian di persidangan berdasar keyakinan hakim, dalil-dalil dan bukti-bukti itu tidak signifikan sebagai fakta hukum untuk mengubah kemenangan Jokowi-JK.
Koalisi Merah Putih mau melanjutkan gugatannya ke PTUN, Mabes Polri, dan MA. Tanggapan Anda?Menurut undang-undang, keputusan tentang hasil pemilihan umum itu tidak bisa dibawa ke PTUN. Itu memang di MK. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, keputusan tentang hasil pemilu itu bukan menjadi objek PTUN, itu sudah jelas. Tetapi kalau yang dimaksud adalah syarat administrasi pencalonan presiden itu sudah selesai di tingkat KPU dan itu sudah digugat oleh orang lain di PTUN, oleh Suhardi Sumodiharjo, atau siapa itu. Ini juga tidak ada relevansinya menggugat ke PTUN.
Kemudian kalau ke MA itu mau judicial review tentang peraturan KPU, juga tidak ada gunanya karena seumpama gugatan itu dikabulkan oleh MA, tugas peraturan KPU sudah selesai. Dan putusan MA tentang judicial review itu berlaku ke depan, tidak berlaku surut menurut undang-undang. Padahal ini sudah selesai, tidak bisa lagi diberlakukan surut. Sehingga tidak mungkin secara hukum kita membuang energi hanya untuk sesuatu yang sebenarnya tidak ada gunanya.
Misalnya MK oke, setuju bahwa peraturan KPU batal, ya hanya berlaku setelah vonis MK itu. Yang sudah diputus sebelumnya oleh KPU sudah dinyatakan sah dan mengikat secara hukum. Itu yang disebut bahwa vonis MA tentang judicial review bersifat prospektif, ke depan. Nah apalagi kalau nanti peraturan KPU yang akan menggugat ke MA itu dicabut sendiri oleh KPU, kan selesai. Sebelum digugat sudah dicabut kan selesai, kan tugasnya juga sudah selesai. Tidak ada pemilu lagi sampai 2019. Jadi sebenarnya kalau secara hukum sudah selesai. Kecuali mau buang-buang energi. Tetapi entah kalau secara politik itu saya tidak tahu. Kalau secara hukum sudah selesailah.
Apakah ada masa kadaluarsa untuk masalah gugat-menggugat ini?Tidak ada, ya kapan saja. Tetapi produknya itu tidak akan ada gunanya. Apa yang mau digugat ke MA? Kan yang bisa digugat ke MA itu judicial review terhadap peraturan KPU yang mengatur DPKTb itu. Nah kalau misalnya MA mengabulkan gugatan agar peraturan itu dicabut atau batal, berlakunya ke depan. Tidak mencakup yang 21 Agustus kemarin, itu tugasnya sudah selesai, tidak bisa diganggu gugat meskipun ada vonis MA nanti.
Kalau di Mabes Polri kira-kira apa yang mau disengketakan lagi?Saya tidak tahu, karena saya tidak ikut mengurusi yang itu. Ada kuasa hukumnya sendiri.
Kalau misalnya Koalisi Merah Putih ingin menghentikan Jokowi-JK, kira-kira masih adakah celah yang bisa mereka manfaatkan?Saya tidak tahu ya sekarang ini apa yang bisa menghentikan. Kecuali proses
impeachment kalau ada bukti tindak pidana korupsi, penyuapan, pengkhianatan, kejahatan besar, yang di luar pemilu, itu bisa. Tetapi kan ini bukan sengketa pemilu. Itu persoalan nanti politik di DPR. Tapi kalau soal pemilunya ini sudah selesai.
Impeachment bisa?Impeachment itu pendakwaan. Tetapi jauh sekali,
impeachment itu kan harus didahului ada bukti korupsi. Kan selama ini belum bekerja, korupsi apa? He he he.. iya kan? Itu teoritis sekali. Dan itu juga kalau mau memberhentikan lewat impeachment harus dalam keadaan menjabat presiden, kan artinya dilantik dulu kan? Sehingga pelantikannya tidak bisa dihalangi sebenarnya dari sudut hukum. Tapi itu jauh sekali.