RUU PILKADA

Demokrat Ancam Bawa Draf Sendiri ke Paripurna

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 15:51 WIB
Demokrat tak main-main dengan sepuluh syarat yang diajukannya untuk mendukung pilkada langsung. Tak ada pertolongan cuma-cuma untuk PDIP.
Rapat komisi di DPR (Adhi Wicaksono/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Demokrat menyatakan siap membawa draf RUU Pilkada versinya ke voting rapat paripurna DPR, Kamis (25/9), jika sepuluh persyaratan yang mereka ajukan untuk mendukung pilkada langsung tidak diakomodasi dalam draf RUU Pilkada yang sudah ada di Panitia Kerja saat ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, menyatakan syarat Demokrat adalah mutlak. "Kalau tidak diakomodasi, kami tinggal membuat opsi sendiri dan membawanya ke paripurna DPR untuk ikut divoting," kata dia kepada CNN Indonesia, Selasa (23/4). Jika ini terjadi, maka harapan PDIP agar Demokrat menambah suara kubu pilkada langsung tak akan terwujud.

Dari sepuluh syarat Demokrat, ada satu yang berat diterima oleh mayoritas fraksi di DPR, yakni diskualifikasi terhadap calon kepala daerah dan partai pengusungnya yang melakukan politik uang. Syarat ini dipandang fraksi lain berpotensi menjegal kandidat kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memang ingin tegas. Pelaku politik uang harus didiskualifikasi," kata Umam. Ia berharap syarat ini pada akhirnya dapat diterima oleh fraksi lain pada rapat perumusan dan sinkronisasi RUU Pilkada di Hotel Aryaduta, Jakarta, malam ini.

Selain persoalan syarat Demokrat itu, menurut Umam, ada persoalan lain dalam RUU Pilkada yang belum berhasil disepakati oleh fraksi-fraksi. Persoalan utama adalah apakah ppilkada dilakukan langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Oleh sebab itu Panitia Kerja telah menyusun dua draf sekaligus di luar draf yang akan diajukan Demokrat, yakni draf RUU Pilkada langsung dan draf RUU Pilkada lewat DPRD.

Selain itu, fraksi-fraksi di DPR juga belum menyepakati apakah kepala daerah dan wakilnya diajukan melalui sistem paket atau tidak. Berdasarkan sistem paket, calon kepala daerah diajukan sekaligus dengan wakilnya. Sementara tanpa sistem paket, sang wakil diangkat oleh kepala daerah terpilih. Dengan demikian wakil kepala daerah baru ditentukan belakangan setelah kepala daerah dilantik.

Dalam rangka mencari kata sepakat terhadap poin-poin tersebut, Komisi II dan pemerintah menggelar rapat maraton malam ini. Mereka juga akan mensinkronkan RUU dari segi redaksional. RUU yang dibahas bukan hanya RUU Pilkada, tapi juga RUU Pemda dan RUU Administrasi Pemerintahan.

Ketiga RUU tersebut saling berkaitan. Jika RUU Pilkada mengatur tata cara pemilihan kepala daerah, RUU Pemda mengatur kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah dan wakilnya. Kewenangan ini tak diatur dalam UU Pemda yang sebelumnya.

Fraksi-fraksi di DPR selama ini terbelah menjadi dua kubu dalam pembahasan RUU Pilkada. PDIP, Hanura, dan PKB mendukung opsi pilkada langsung. Sementara koalisi Merah Putih yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP mendukung pilkada tak langsung lewat DPRD. Demokrat sesungguhnya semula mendukung pilkada oleh DPRD, namun pekan lalu mengubah sikap mendukung pilkada langsung dengan catatan sepuluh syaratnya dipenuhi.

Sepuluh syarat Demokrat itu uji publik atas kompetensi dan integritas calon kepala daerah, efisiensi biaya pilkada, pengaturan kampanye dan pembatasan dana, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, larangan politik uang dan mahar untuk partai, larangan fitnah dan kampanye hitam, larangan pelibatan birokrat, larangan pencopotan birokrat pasca pilkada, penyelesaian sengketa pascapilkada, serta larangan kekerasan oleh pendukung calon kepala daerah terhadap keputusan pilkada.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER