Yusril Minta Jokowi Kembalikan UU Pilkada ke DPR

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 07:09 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berkomunikasi dengan Jokowi atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Yusril Ihza Mahendra dan Jokowi (detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sampai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2014.

Selanjutnya, presiden baru Joko Widodo juga diimbau Yusril untuk tidak menandatangani dan mengundangkan UU Pilkada. Jokowi diminta untuk mengembalikan UU Pilkada ke DPR guna dibahas ulang. Saat itu anggota DPR telah berganti sehingga diharapkan peta politik di dalamnya berubah.

“Jokowi bisa berkata, 'Saya tidak ikut membahas UU ini, maka saya tak mau mengesahkan. Saya kembalikan ke DPR untuk diperbaiki,'” ujar Yusril kepada CNN Indonesia, Selasa (30/9). Saran itu telah dikemukakan Yusril kepada Presiden SBY dalam pertemuan keduanya di sela-sela lawatan SBY ke Jepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan konstitusi RI, UUD 1945, RUU yang telah disetujui akan tetap sah menjadi UU dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui, dengan atau tanpa tanda tangan presiden. Saat SBY mengakhiri jabatannya pada 20 Oktober, tenggat waktu 30 hari itu belum terlampaui. Masih ada tiga hari lagi sebelum UU Pilkada sah berlaku. Maka dalam waktu tiga hari itulah Jokowi diminta segera mengembalikan UU Pilkada ke DPR.

Sementara DPR periode 2009-2014 yang menyetujui UU Pilkada mengakhiri jabatannya hari ini. Anggota DPR baru periode 2014-2019 akan dilantik esok Rabu (1/10). “Di DPR baru ini, belum tentu peta politiknya sama seperti sekarang. Mana ada koalisi permanen?” kata Yusril.

Yusril memprediksi PDIP tak akan menerapkan pola seperti saat ini ketika Jokowi sudah resmi menjabat sebagai presiden. “PDIP tak mungkin memerintah dengan model begini. Dia harus kompromi untuk bertahan,” ujar mantan menteri sekretaris negara itu.

Dengan PDIP yang lebih luwes sebagai partai berkuasa, kubu Jokowi mungkin bisa menggaet partai lain yang saat ini ada di dalam Koalisi Merah Putih. Bila itu terjadi, maka peta politik di DPR di hari-hari mendatang bisa lebih menguntungkan pemerintahan Jokowi, dan UU Pilkada mungkin sekali diubah dengan mempertahankan opsi pilkada langsung oleh rakyat.

Atas permintaan SBY, Yusril telah mengkomunikasikan usul ini kepada Jokowi. Menurut Yusril, Jokowi memahami jalan keluar yang ia tawarkan.

Pertemuan antara SBY dan Yusril di Kyoto kemarin dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra yang juga adik Yusril. SBY saat ini tengah mengkaji berbagai cara untuk menggagalkan UU Pilkada.

UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD menuai protes luas dari masyarakat. UU ini membuat rakyat tidak dapat lagi memilih kepala daerahnya secara langsung. UU Pilkada ditetapkan oleh DPR tersebut berdasarkan hasil voting yang diikuti fraksi-fraksi di DPR, kecuali Demokrat yang memilih walkout. Sebanyak 226 suara dari Koalisi Merah Putih mendukung pilkada melalui DPRD, sedangkan 135 suara dari PDIP, PKB, dan Hanura mendukung pilkada langsung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER