Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneleponnya bukan untuk membatalkan UU Pilkada, melainkan untuk menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan DPR yang menyetujui UU Pilkada dengan memenangkan opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Presiden tidak meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada. Presiden hanya menyampaikan dinamika pengambilan keputusan di DPR,” kata Hamdan di gedung MK, Jakarta, Senin (29/9).
Berdasarkan praktik kenegaraan yang berlaku selama ini di Indonesia, ujar Hamdan, proses pengambilan keputusan mengenai suatu UU selalu didahului oleh dengar pendapat dan pengambilan keputusan di DPR melalui fraksi-fraksi yang ada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski UU Pilkada tidak dibatalkan, MK telah siap menerima gugatan atas UU tersebut. “Kalau ada yang melakukan permohonan uji materi, kami akan melakukan proses pengujian konstitusi. Kami melihat murni dari segi konstitusi, tak ada urusannya dengan politik,” ujar Hamdan.
Jumat dini hari (26/9), DPR menyetujui UU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Praktis rakyat tidak dapat lagi memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Penetapan pilkada oleh DPRD tersebut berdasarkan hasil voting yang diikuti fraksi-fraksi di DPR, kecuali Demokrat yang memilih walkout. Sebanyak 226 suara dari Koalisi Merah Putih mendukung pilkada melalui DPRD, sedangkan 135 suara dari PDIP, PKB, dan Hanura mendukung pilkada langsung.