BREAKING NEWS

SBY Siap Terbitkan Perpu Soal Pilkada

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 18:10 WIB
"Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah draf RUU hasil sidang kemarin saya terima."
Presiden Republik Indonesia sekaligus ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hadir di pertemuan Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/09/2014). Kehadiran SBY ini untuk melakukan konsolidasi dengan seluruh kader Partai Demokrat. (Grandyos Zafna/Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menyampaikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pascapenandatanganan UU Pilkada yang tengah menjadi polemik. Setelah menandatangani UU Pilkada, SBY akan menerbitkan Perpu yang pembatalan UU Pilkada, selanjutnya Perpu diserahkan ke DPR.

"Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok draf RUU hasil sidang kemarin saya terima, maka aturan main harus saya tanda tangani," kata SBY seusai pembekalan anggota DPR RI dari PD di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9) petang.

"Saya akan ajukan Perpu, tapi objektifitas itu tetap ada pada DPR. Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan yang akan kita anut," ujar SBY yang didampingi petinggi PD termasuk Ibu Negara Ani Yudhoyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan ini, berarti SBY tak melaksanakan saran ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan SBY di Jepang, Yusril menyarankan agar UU Pilkada tak usah ditandatangani. Selain itu, Yusril juga menyarankan agar presiden terpilih, Joko Widodo, juga tidak menandatangani UU itu. Bahkan, Jokowi juga bisa mengembalikan UU itu ke DPR.

"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut," tegas Yusril.

Langkah SBY ini menyusul derasnya penolakan atas UU Pilkada dari berbagai kalangan, baik di Tanah Air maupun di luar negeri. UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR pada Jumat pekan lalu menghentikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Hal ini dinilai sebagai kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER