Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso menilai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai politisi dan bukan negarawan, apabila meneken Perpu Pilkada.
"Ya kalau begitu caranya (meneken Perpu Pilkada), beliau (SBY) politisi, bukan negarawan," ucap Priyo ketika diwawancarai usai mengikuti upacara Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (1/10). Lebih jauh, Priyo khawatir akan banyak kalangan yang berpikiran demikian.
Menurutnya, pengesahan Perpu Pilkada merupakan sebuah anomali ketatanegaraan yang tidak lazim. Priyo menambahkan, SBY pernah berbicara di depan seluruh rakyat Indonesia bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan kebijakan yang strategis, bahkan melarang menteri-menteri mengeluarkan kebijakan strategis di akhir masa jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kebijaksanaan yang lebih dari strategis karena itu beliau melanggar ucapan bahwa masa akhir pemerintahan beliau tidak akan mengeluarkan hal yang strategis," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan, sebagai kepala negara yang memayungi semua peraturan, penarikan RUU, seharusnya dilakukan sejak awal. "Bukan pada menit-menit akhir," ucapnya. Ironisnya, saat pengesahan UU Pilkada, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi malah berpidato melakukan persetujuan. "(Sudah) sah ketuk palu," ucap lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.
Sementara itu, pimpinan DPR lainnya, Marzuki Alie mengatakan pengesahan Perpu merupakan hak konstitusional presiden. "Jika alasan genting dan pertimbangan presiden. Itu subyektifnya presiden. Obyektifnya nanti akan diujikan ke DPR," ucap Marzuki usai mengikuti upacara.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat tersebut tidak bisa memastikan potensi diterimanya Perpu tersebut oleh DPR. "Kami nggak tau. Tergantung bagaimana koalisi yang terbentuk di dewan," ucapnya.
Pada Jumat (26/9) dini hari, parlemen mengesahkan UU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Praktis, rakyat tidak lagi dapat memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Penetapan tersebut berdasar hasil voting yang dilakukan oleh seluruh fraksi kecuali Fraksi Demokrat yang memilih walk out. Saat ini, draft UU Pilkada sudah diserahkan oleh DPR kepada SBY untuk ditandatangani dan diundangkan. Meski demikian, SBY berencana untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan pekan lalu.