Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Kebangkitan Bangsa berencana melaporkan Pemimpin Sidang Sementara Paripurna, Popong Otje Djundjunan ke Dewan Kehormatan DPR. Politikus Partai Golkar itu dianggap melanggar kode etik dalam Sidang Paripurna pemilihan Ketua DPR.
Politikus PKB Anna Muawannah menjelaskan pelaporan rencananya dilakukan karena pada saat sidang, PKB tak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan interupsi dalam pengambilan keputusan pemilihan ketua dan wakil ketua DPR.
“Kami berkali-kali mengajukan interupsi, tapi seperti yang anda lihat pemimpin sidang sementara sama sekali tidak menghiraukan interupsi kami, maka dari itu PKB mengambil class action untuk melaporkan pemimpin sidang sementara” ujar Anna saat ditemui usai mengisi acara diskusi di Jakrta, Sabtu (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anna beralasan, interupsi yang dilakukan oleh PKB merupakan hal yang wajar karena hal tersebut sudah diatur dalam tata tertib peraturan sidang, namun Anna menyayangkan hak untuk interupsi tersebut tidak dihargai oleh pemimpin sidang saat itu.
Menurut Anna, PKB akan melaporkan Popong ke Dewan Kehormatan DPR dan akan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Kode Etik DPR minggu depan setelah melakukan rapat konsultasi pembentukan komisi selesai.
“Nanti setelah terbentuk komisi-komisi seperti Banggar, Bamus dan Dewan Kehormatan selesai, setelah itu baru kita akan laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR perdana yang dipimpin oleh Popong beberapa hari lalu dihujani oleh interupsi, namun Popong tetap meneruskan pengambilan keputusan hasil sidang tersebut yang menghasilkan 6 pimpinan DPR baru.