Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi tentang pengajuan perubahan kementerian dan lembaga negara.
“Di dalam surat itu, diajukan perubahan kementerian dan lembaga negara. Itu (kementerian yang hendak diubah) sudah sesuai dengan Pasal 17 ayat 4 UUD '45,” kata Setya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10).
Menurut Pasal 17 UUD '45, kementerian yang tidak bisa diubah adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Sementara kementerian yang diubah Jokowi salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak ada penambahan Menko Maritim,” ujar Setya. Sebelumnya Jokowi disebut-sebut hendak menambah satu posisi menteri koordinator di kabinetnya untuk bidang maritim.
Setya Novanto belum membalas surat Jokowi tersebut. Namun pimpinan DPR hari ini juga akan membahas dan membalas surat itu. “Supaya memudahkan Presiden,” kata dia.
Secara terpisah, mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto menyatakan surat dari Jokowi kepada DPR tentang perubahan kementerian itu menunjukkan bawah Jokowi ingin membina komunikasi politik yang baik dengan DPR.
“Pak Jokowi juga akan menelepon Ketua DPR dan menyampaikan perubahan (tersebut secara langsung),” ujar Andi di Istana Negara.