Susunan baru yang diajukan Jokowi itu sudah disampaikan ke DPR, hal ini harus dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara. Di situ tertulis bahwa presiden harus berkordinasi dengan DPR jika ada perubahan struktur kabinet.
Surat perubahan sudah diajukan ke DPR. Tapi menurut Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, hal itu sebenarnya tidak perlu dilakukan. Karena rancangan baru yang diajukan Jokowi tidak banyak berbeda dengan susunan yang saat ini ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, rancangan susunan yang baru sudah diterima diterima oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Jokowi mengajukan enam perubahan struktur kementerian, di antaranya Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat yang digabung menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
Selain itu perubahan juga terjadi pada menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup yang nantinya dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selama ini satu atap juga akan dipisah menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sedangkan Menko Kesejahteraan Rakyat diajukan Jokowi menjadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Saat ini Jokowi tengah mempersiapkan calon menteri yang akan menjabat di 33 kementerian dengan empat kementerian koordinator. Rencananya malam ini, Selasa (22/10), Jokowi bersama Jusuf Kalla akan mengumumkan nama-nama menteri di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.