KISRUH DPR

Pimpinan AKD Dianggap Belum Terbentuk

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Nov 2014 09:18 WIB
Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR dari KMP sampai saat ini tak diakui keberadaannya oleh KIH.
Perwakilan Politisi PDI Perjuangan, NasDem, PKB, Hanura, dan PPP yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar jumpa pers di ruang KK V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR dari Koalisi Merah Putih sampai saat ini tak diakui keberadaannya oleh Koalisi Indonesia Hebat.

Dengan begitu pihak KIH yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP versi Romahurmuziy menganggap DPR belum memiliki AKD. “Kita anggap AKD itu belum ada, belum terbentuk,” kata politikus Hanura Dossy Iskandar kepada CNN Indonesia, Sabtu (8/11).

Alasannya, ujar Dossy, proses pemilihan pimpinan AKD yang dilakukan oleh KIH menyalahi aturan. “Belum memenuhi persyaratan, tidak mencapai kourum, jumlah fraksi juga harus enam untuk mensahkan,” kata Dossy yang menjadi Wakil Ketua DPR tandingan versi KIH ini. “Jadi jangan mengklaim AKD sudah terbentuk,” ucap Dossy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena AKD belum terbentuk, ujar Dossy berarti tidak ada yang namanya kocok ulang pimpinan AKD. “Buat apa ada kocok ulang, AKD-nya saja belum terbentuk di DPR,” kata Sekretaris Jenderal DPP Hanura ini.

Menurut Dossy solusi atas kekisruhan masalah ini yaitu pimpinan DPR harus mengembalikan proses pemilihan pada prinsip proporsional. “Itu yang paling adil dan tidak memunculkan keributan. Kita ini DPR bukan arisan,” ujarnya.

Cara kocok ulang komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan yang lain sebelumnya juga ditolak oleh pihak KMP. Penolakan tersebut sebagai jawaban dari adanya permintaan oleh pihak KIH.

Politikus KMP yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kocok ulang sebagai cara yang keliru. Kalau kocok ulang dilakukan berarti pimpinan AKD yang ada sekarang ini dianggap tidak berlaku. Menurut Fadli sejauh ini tak ada kemungkinan untuk mengubah keputusan yang sudah disahkan oleh pimpinan Dewan terkait pimpinan alat kelengkapan DPR itu.

Sebelumnya KIH menggulirkan permintaan agar posisi pimpinan komisi di DPR dikocok ulang dengan menawarkan opsi pembagian 60-40. Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan asas proporsional terlalu ideal sehingga pihaknya menawarkan dibagi secara faktual. Dengan KMP memiliki 313 kursi sedangkan KIH 247 kursi dengan begitu maka KMP memiliki jatah kursi yang lebih banyak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER