KARTU PENDUDUK

Wapres: Kalau Tak Ada Agamanya, Kosongkan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2014 20:00 WIB
"Kalau penduduk bukan beragama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu, nah kosongkan saja, memang mau diisi apa?”
Wapres Jusuf Kalla (kiri) dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kanan) berfoto bersama menteri Kabinet Kerja beserta pasangannya di tangga Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/10). (CNN Indonesia/Antara Photo/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla ikut menjelaskan alasan pengosongan kolom agama di KTP. "Tidak diisi kalau tidak ada agama 6 itu," ujar Kalla saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (7/11).
 
Kalla menjelaskan lebih lanjut, kalau penduduk tak beragama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu, “Nah kosongkan saja, memang mau diisi apa?”

Wapres mengatakan masalah pengosongan kolom agama itu bukan masalah personal dan negara tidak akan memaksa. "Kan orang cuma datang ke kelurahan diisi form dan kalau tidak mau isi formulir karena agamanya bukan Islam ya masa mau dipaksa?" katanya.

Tapi Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebelumnya sudah menegaskan kolom agama pada KTP tidak boleh dikosongkan. Saat ini, pemerintah masih menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan umat agama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada itu dikosongkan. Saat ini, Kementerian Agama masih menggodok RUU kaitannya untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/11).

Lukman mengatakan kolom agama tetap harus dipertahankan karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Selain itu, identitas agama menjadi penting dalam konteks keindonesiaan dan menduduki posisi sangat strategis terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara.

Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bisa saja wacana pengosongan kolom agama itu berubah. "UU yg mengatur ada Kementerian  Agama. Kami segera konsultasi, saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara, tapi harus mengikuti payung hukum," katanya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER