ISLAH KMP-KIH

Kembali Meruncing, Islah KIH-KMP Tertunda

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 16:12 WIB
Penandatanganan kesepakatan damai KMP-KIH tertunda setelah muncul keinginan KIH untuk merevisi pasal 74 dan 98 UU MD3 yang tidak diindahkan oleh KMP.
Pimpinan DPR beserta perwakilan dari Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat (10/11) membahas kemungkinan islah parlemen. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham mengatakan koalisinya masih akan membahas permintaan Koalisi Indonesia Hebat merevisi UU MD3 terkait pengokohan sistem presidensial. Idrus menegaskan KMP belum menerima atau menolak usulan tersebut.

"Jadi memang sebelumnya itu, telah ada kesepekatan yang sudah siap ditandatangani terutama terkait dengan revisi UU MD3 tentang pasal yang terkait dengan komposisi kepemimpinan alat kelengkapan dewan," ujar Idrus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

"Namun setelah itu teman-teman dari KIH mengadakan pertemuan lalu kemudian ada usulan baru yang disampaikan ke kita tentang perubahan pasal 74 tentang tugas dpr dan juga dengan pasal 98 tentang tugas komisi."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara spesifik, Idrus mengatakan pasal 74 ayat 3, 4, dan 5 dan pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 yang masih menjadi perdebatan. Karena permintaan KIH ini pula lah penandatanganan kesepakatan antara KIH dan KMP hari ini masih tertunda.

Idrus mengatakan pertemuan di rumah Ketua Umum PAN Hatta Rajasa Rabu (12/11) kemarin terdiri dari penyerahan usulan baru tersebut dari KIH kepada KMP.

Sesuai dengan mekanisme KMP, menurut Idrus, koordinator pelaksana melaporkan ke presidium dan presidium akan merapatkannya paling memungkinkan Jumat (14/11) besok. Presidium juga akan mendengar masukan dari pimpinan fraksi Koalisi Merah Putih di DPR dan juga pimpinan-pimpinan DPR.

Sehari sebelumnya di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, pihak KIH telah menyatakan bahwa KMP sepakat dengan jatah 21 kursi wakil ketua komisi dan alat kelengkapan dewan. Namun kesepakatan itu berubah, setalah munculnya keingian KIH untuk merevisi UU MD3.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER