Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menunjuk Kader Partai NasDem Prasetyo untuk menjadi Jaksa Agung menggantikan Basrif Arief. Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan presiden pasti telah memikirkan dan mempertimbangkan secara matang sebelumnya, termasuk tingginya kemungkinan konflik kepentingan. Diketahu Prasetyo merupakan kader dari partai pendukung Jokowi.
"Itu kan hak prerogatif presiden. Presiden tentunya sudah mempertimbangkan matang hal tersebut," ujar Azis saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (20/11)
Melalui pesan singkat, Azis menjelaskan bahwa seorang jaksa agung tidak boleh merangkap menjadi pejabat negara seperti anggota DPR atau DPD. Sebab hal tersebut telah tercantum dalam undang-undang kejaksaan 21 poin a.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di dalam pasal 19 ayat 1 UU Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara, kemudian dalam pasal 21 point a disampaikan bahwa jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut uu (misal anggota dpr,dpd)," jelasnya.
Nama Prasetyo tiba-tiba muncul sebagai Jaksa Agung. Sebelumnya, ada beberapa nama yang diduga kuat akan menjadi Jaksa Agung seperti Andi Nirwanto, M. Yusuf dan Widyo Pramono.
Prasetyo merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum periode 2005-2006. Ia pun mengaku telah siap untuk mengemban tugasnya sebagai Jaksa Agung dengan integritas dan independensi.
Komisi Pemberantasan Komisi dan Indonesia Corruption Watch menilai keputusan yang diambil oleh Jokowi salah besar, sebab Prasetyo yang merupakan seorang politikus dipandang tidak layak mengurusi Kejaksaan Agung.
"Orang yang berlatar belakang politisi biasanya mempunyai konflik kepentingan. Padahal kejaksaan agung merupakan institusi penegakkan hukum yang memerlukan sosok independen dan berintegritas," ujar Ketua KPK Abraham Samad.