Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Organizing Committee Musyawarah Nasional IX Partai Golongan Karya Ahmadi Noor Supit mengatakan prosedur pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar (PPPG) tidak dikenal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Golkar. Sehingga menurutnya pembentukan PPPG tak memiliki landasan hukum.
"Saya sudah dengar komentar teman-teman di provinsi dan kabupaten, mereka mengatakan menolak dengan tegas adanya presidium karena itu pelanggaran AD/ART," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut Ahmadi, pihaknya akan mendiskusikan sanksi bagi para kader yang menjadi bagian dari Presidium tersebut. Karena pelanggaran yang dilakukan dinilai mencemarkan nama baik partai, kemungkinan besar sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmadi menerangkan penyelenggaraan Munas pada November sampai Desember 2014, tidaklah melanggar peraturan apapun di Golkar. Ia menjelaskan pengkajian sudah dilakukan di Rapat Pimpinan Nasional dan telah diputuskan tidak ada masalah jika Munas IX digelar bukan pada Januari 2015.
Ahmadi juga mengatakan calon-calon ketua umum yang berada di Presidium seharusnya mengikuti Munas IX nanti dan berkompetisi secara adil.
"Soal kalah menang persoalan lain, mengapa sebelum pertandingan harus melakukan pemberontakan seperti membentuk Presidium?" kata Ahmad bertanya retoris.
Sebelumnya diketahui Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono membentuk PPPG. Termasuk dalam Presidium tersebut adalah Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Thahari, Zainuddin Amali, Agus Gumiwang, Lauren Siburian, Yorrys Raweyai, Agun Gunanjar, dan Ibnu Munzi.
Agung juga langsung membentuk panitia munas tandingan. Ketua Mahkamah Partai Muladi ditunjuk sebagai ketua panitia penyelenggara Munas. Kemudian, Ibnu Munzir sebagai Ketua Steering Committee, dan Djasri Marin sebagai Ketua Organizing Committee.