Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum hasil Muktamar PPP di Surabaya Romahurmuziy alias Romi menyatakan tidak ada DPP PPP kembar, melainkan hanya ada DPP PPP tandingan.
Romi menganggap, PPP yang sah adalah PPP kubunya berdasarkan hasil keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan oleh Yasonna Laoly 28 Oktober 2014. Tak hanya itu, merujuk UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik di pasal 23 ayat 3, susunan kepengurusan ditetapkan paling lama 7 hari terhitung sejak diterima persyaratan.
"Kami menunggu persyaratan sampai 21 Oktober, bukan untuk menunda tapi menunggu Jokowi untuk mengumumkan kabinet. Pas tanggal 28 keputusan itu keluar," kata Romi, saat menyambangi CNN Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keabsahan Mukatamar PPP di Surabaya menurut Romi telah sah secara hukum, karena dihadiri lebih dari setengah pemegang hak suara. Tak hanya itu, notaris telah mencatatkan keabsahan muktamar tersebut sehari setelah digelarnya hajat lima tahunan.
Hingga saat ini dirinya masih mengupayakan islah, meskipun harus melalui proses yang panjang.
Mengenai hasil PTUN yang masih dalam tahap putusan sela, hal itu tidak akan mempengaruhi kepemimpinan Romi dengan alasan keputusan PTUN dianggap lemah secara hukum dan tidak memiliki sanksi yang jelas karena belum adanya UU yang mengatur jika tergugat tidak mengindahkan putusan PTUN.
"Tidak bisa itu. Kita beberkan semua bukti hukum, yang sah adalah Muktamar Surabaya," paparnya.