SELEKSI PIMPINAN KPK

DPR Dianggap Biang Kerok Tertundanya Pemilihan Capim KPK

CNN Indonesia
Minggu, 30 Nov 2014 18:43 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai bahwa tertundanya proses pemilihan pimpinan KPK akibat kondisi DPR yang terbelah.
Ilustrasi Gedung DPR. ICW menyalahkan DPR atas keterlambatannya memilih calon pimpinan KPK. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai bahwa tertundanya proses pemilihan pimpinan KPK akibat kondisi DPR yang hanya mementingkan kepentingan golongan. "Tugas pemerintah sudah selesai, hanya saja proses di (DPR) terlalu lama," ujar Lalola Easter peneliti bidang hukum Indonesia Corruptions Watch di Kalibata, Jakarta, Minggu (30/11)

Pada kesempatan yang sama Lalola menyalahkan ihwal mengapa perseteruan KMP dan KIH berlarut. "Sekarang dampaknya yang terkena ialah KPK, jadi mau tidak mau mereka berdua (KMP dan KIH) selesaikan sampai ujung semua perjanjiannya dan segera memproses ini," ucapnya.

Peneliti Bidang Hukum PSHK Miko Ginting yang juga berada dibawah koalisi masyarakat sipil anti-korupsi menyampaikan ada ruang lain yang bisa dilakukan agar pemilihan pimpinan KPK bisa diproses secepatnya, yaitu melalui UU Tatib pasal 52 ayat (2) yang berisikan rapat bisa digelar melalui Badan Musyawarah (Bamus), kendati demikian Miko menilai bahwa ruang ini tidak selamanya positif, karena rapat ini lagi-lagi hanya melibatkan salah satu unsur yaitu dari pihak KMP.

Saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia mengenai upaya lain yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan KPK, ICW menyatakan solusi satu-satunya hanya dari tangan DPR, "Jika mengandalkan Perppu kemungkinan sangat jauh karena situasi belum bisa membuat Presiden untuk keluarkan Perppu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dalam ICW juga meminta DPR sebagai lembaga yang satu-satunya bertanggung jawab terhadap penundaan pemilihan pimpinan KPK ini. "Jika memang berani menunda, maka keluarkan pernyataan dengan hanya empat pimpinan maka legitimasi tidak akan terganggu, jangan seperti yang sudah-sudah masalah ini dijadikan alasan pelemahan (KPK)," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan undang-undang DPR memiliki batas waktu untuk melakukan pemilihan selama tiga bulan sejak diterimaknya nama-nama yang diusulkan oleh Presiden dan aturan ini tercantum dalam pasal 30 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.

Presiden sendiri telah menyerahkan dua nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi yaitu Busyro Muqoddas, yang tidak lain ialah pimpinan KPK periode 2010-204 dan Roby Arya Brata yang merupakan ahli kebijakan publik dan penggiat anti korupsi yang saat ini bekerja sebagai staf Sekretaris Kabinet (Seskab) pada era Dipo Alam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER