KINERJA DPR

Soal Revisi MD3, Bamus DPR Bakal Akomodasi Usulan DPD

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 11:09 WIB
Badan Musyawarah DPR membuka peluang bagi Badan Legislasi untuk memaparkan hasil dengar pendapat yang mereka lakukan dengan DPD. 
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kedua kanan) bergandengan tangan dengan anggota Baleg DPR dari FPDIP Arif Wibowo (kedua kiri), anggota Bamus DPR dari FPAN Bakri (kiri) dan anggota Baleg DPR Haerudin (kanan) usai rapat konsultasi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11). Sebelumnya Rapat Pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati revisi beberapa pasal di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan selanjutnya diusulkan ke rapat paripurna DPR. (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi DPR, Senin (1/12) akhirnya melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah untuk mendengarkan usulan DPD terkait revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hari ini, Selasa (2/12) rencananya akan diadakan rapat pengganti Badan Muayawarah DPR RI untuk membahas agenda Rapat Paripurna dan membahas usulan DPD.

"Ya rapat Bamus ini akan membahas agenda rapat paripurna yang pertama adalah memasukkan RUU MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional dan kedua mengesahkan RUU tersebut menjadi usulan DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (2/12).

Selain membahas dua agenda tersebut, Agus juga membuka peluang bagi Badan Legislasi untuk memaparkan hasil dengar pendapat yang mereka lakukan dengan DPD. "Kami yakini permintaan DPD juga akan disampaikan pada rapat bamus nanti," ujar Agus.

Namun begitu, Agus mengatakan agenda rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan Selasa siang (2/12) tetap dua, yaitu memasukkan dalam Prolegnas dan mengesahkan RUU MD3. "Tentunya usulan DPD tersebut akan dibahas tapi pembahasannya mengurangi makna rapat nanti siang," kata Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait usulan agar RUU MD3 tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2014, Agus mengatakan hal tersebut tidak bisa dibahas dalam waktu sekejap. Dia mengungkapkan usulan tersebut harus dibahas dalam Baleg.

"Nanti akan dibahas dalam baleg. Ini adalah pembicaraan secara detail dan akan dibahas dalam baleg itu sendiri," katanya.

Setelah membahas tiga poin tersebut, rapat pengganti Bamus akan menentukan apakah nantinya harus dilaksanakan Rapur atau tidak. "Setelah disampaikan dan dibicarakan, Bamus akan memutuskan apakah Rapur harus dilaksanakan atau tidak terkait pembahasan RUU MD3 tersebut," lanjut Agus.

Namun meski sudah bergerak secepat ini Agus pesimis pembahasan RUU MD3 akan selesai sebelum masa reses aggota DPR dimulai. Dia mengatakan akan menargetkan selesai secepatnya sehingga nanti sinerginya cepat agar lebih bisa melaksanakan tugas dan fungsi DPR dengan lengkap dan lebih sempurna.

"Target tanggal 5 Desember tapi tampaknya tidak tercapai," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER