Menambahi pernyataan Ade, Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo, mengatakan tindakan yang diambil Agung dan beberapa kader Golkar lainnya ini setidaknya melanggar tiga aturan dalam AD/ART, yakni Bab XIV pasal 30, Bab XI pasal 25, dan Bab XV pasal 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada para penyelenggara Munas di Ancol, Ade menuturkan DPP Golkar akan mengedepankan pendekatan persuasif. "Mereka adalah teman. Kami tidak mau ujug-ujug memberikan sanksi atau memecat sebelum ada komunikasi politik yang baik di antara kami," katanya.
Adapun pada 19 November 2014, pendiri Soksi Suhardiman mengeluarkan pernyatan resmi berupa memecat Ade Komarudin dari posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi). Suhardiman dalam surat pemecatan menyatakan Ade diberhentikan secara tidak hormat secara permanen sebelum masa tugasnya pada 2015 berakhir.