"Sampai saat ini kami masih mendiskusikan dua jadwal yang menurut kami cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada serentak, 18 November atau 16 Desember 2015," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada CNN Indonesia usai seminar 'DKPP Outlook 2015: Refleksi dan Proyeksi' di Jakarta, Kamis (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tanggal pilkada yang menjadi alternatif KPU, 18 November dan 16 Desember, tidak serta-merta menjadi solusi terbaik untuk melaksanakan pilkada serentak.
"Kedua jadwal (yang disiapkan) berkonsekuensi pada proses pilkada apabila pemilihan berlangsung dua putaran di beberapa daerah. Ini masih menjadi diskusi di Kemendagri apakah akan memudahkan atau menyulitkan penyeragaman yang menjadi tujuan Perppu," ujar Husni.
Jika pelantikan kepala daerah terpilih mundur hingga 2016, dikhawatirkan terjadi kekosongan jabatan di beberapa daerah. "Jadi apakah tidak lebih baik jika pilkada serentak dilakukan tahun 2016 sekalian?" kata Husni, mempertimbangkan opsi tersebut.
Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pilkada pun hingga kini belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu akan mulai dibahas Januari 2015 dan diperkirakan akan diterima dan disahkan menjadi Undang-Undang oleh parlemen. Jika Perppu telah sah menjadi UU, maka persiapan pilkada langsung secara serentak harus segera dilakukan.