Dia mengatakan partai lain pasti tidak mau ada partai yang sedang terlibat konflik internal bisa memberikan suara saat voting terjadi. "Kemungkinan suara Golkar tidak dihitung alias nol," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Nurul Arifin menjelaskan jika jumlah suara Fraksi Golkar di DPR tetap berjumlah normal sebagaimana mestinya, 91 suara, dan menganggap pernyataan Amali tidak berdasar. Pasalnya, mengacu pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Nurul berkeyakinan fraksi dan DPP berada dalam kepengurusan Ical sesuai dengan hasil Munas VIII di Riau pada 200- lalu.
Status quo yang melanda FPG di DPR maupun MPR terjadi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan tidak mengesahkan salah satu dari dua kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan pada mereka. Menkumham hanya mengakui penyelenggaraan kedua Munas, Munas Bali dan Munas Ancol tapi tidak mengesahkan salah satu dengan alasan kedua kubu harus lebih dulu berdamai.
Menkuham memberikan beberapa opsi mekanisme agar kedua kubu bisa berdamai, yaitu melalui Mahkamah Partai atau pengadilan. Namun kedua kubu berbeda pendapat soal penyelesaian tersebut karena kubu Aburizal Bakrie pesimistis bisa selesai melalui Mahkamah Partai sedangkan kubu Agung Laksono optimistis bisa selesai secara internal.