"Hal penting yang dibutuhkan kedua kubu saat ini, kalau dalam istilah perang, adalah gencatan senjata," kata Bambang dalam pesan tertulisnya, Jumat (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu agar persoalan Golkar cepat rampung, Bambang menyarankan agar kedua kubu kini konsentrasi untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum untuk dibawa ke pengadilan. "Bukti-buktinya antara lain berupa keabsahan surat mandat dan dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah Golkar tingkat I dan II di seluruh Indonesia, daftar hadir atau absensi, notulensi, rekaman, dan proses tahapan penyelengaraaan Munas," kata dia.
Pasca keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak pegesahan kepengurusan kedua kubu di Golkar dan meminta perselisihan partai itu dibereskan di internal partai, perseteruan kubu Ical dan Agung belum juga mereda.
Dua kubu kini meributkan soal status kepengurusan hasil Munas Riau 2009. Seperti diketahui, Menkumham menyatakan kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan lama hasil Munas Riau 2009, yakni dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal, juga Agung Laksono sebagai wakil ketua umum.
Kubu Ical menilai pengurus Munas Riau masih ada, sementara kubu Agung menilai pengurus hasil Munas Riau telah demisioner.